NU Cirebon
PUASA di bulan Ramadan mengharuskan umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, bagaimana dengan penggunaan inhaler asma bagi penderita asma yang sedang berpuasa?
Inhaler asma adalah alat medis yang berfungsi untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru guna meredakan gangguan pernapasan akibat asma. Saat digunakan, inhaler menyemprotkan obat dalam bentuk aerosol atau uap yang kemudian masuk ke dalam sistem pernapasan melalui mulut atau hidung.
Para ulama telah membahas hukum penggunaan inhaler saat berpuasa dan mayoritas berpendapat bahwa penggunaannya membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena zat obat yang terkandung dalam inhaler masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung dan mencapai paru-paru, yang dianggap sebagai bagian dari “jauf” (rongga dalam tubuh) dalam kajian fikih.
Baca: Hukum Obat Tetes dan Mengorek Telinga saat Puasa
Mufti Jordania, Syaikh Nuh Qudhot Assyafi’i dalam fatwanya menyatakan:
أَخْذُ البُخَاخِ عَن طَرِيقِ الأَنْفِ أَو الفَمِ مُفطرٌ؛ لأنَّ الدواءَ في هذِه البُخاخاتِ يُرادُ له الوُصولُ إلى الرِّئتينِ، وهما مِن الجَوْفِ
“Menghirup Inhaler Asma melalui hidung atau mulut adalah membatalkan -puasa-. Karena obat dalam inhaler ini dimasukkan ke dalam paru-paru yang merupakan organ dalam tubuh manusia.”
Pendapat ini juga diperkuat oleh fatwa Mufti Tarim, Syaikh Fadhol Abd. Rohman Bafadhol, dalam kitab Manahil Al Irfan:
وَنحْنُ نٌجِيبُهم بِالإبْطالِ، ويجوزُ اِستِعْمالُه للضَّرُورَةِ مع القَضاءِ؛ لِأنَّ الدواءَ وَسْطَ البُخاخةِ عَينٌ سائلٌ تَبْخرُهُ الآلةُ عِندَ الاِسْتعْمالِ. اهـ
“Kami menjawab -pertanyaan tentang memakai inhaler asma- dengan hukum BATAL -puasa-. Dan dalam keadaan darurat boleh menggunakannya dengan -konsekuensi- Mengqada -puasa-. Karena obat yang terdapat dalam inhaler adalah benda cair yang dimasukkan oleh alat ketika digunakan.”
Berdasarkan fatwa di atas, penggunaan inhaler saat puasa dianggap membatalkan ibadah puasa. Namun, dalam kondisi darurat—seperti serangan asma yang dapat mengancam keselamatan—penggunaannya diperbolehkan dengan syarat mengganti puasa yang batal di lain hari (qada).[]
Wallahu A’lam….
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.