NU Cirebon
SAAT berpuasa, tubuh mengalami berbagai reaksi, salah satunya adalah sendawa yang terkadang terasa seperti ada sisa makanan yang keluar dari dalam perut. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, “Apakah sendawa seperti muntah bisa membatalkan puasa?”
Menurut para ulama, sendawa yang menyebabkan keluarnya sisa makanan tidak membatalkan puasa asalkan makanan tersebut tidak ditelan kembali dan segera dimuntahkan. Setelah itu, seseorang dianjurkan untuk berkumur agar benar-benar bersih dari sisa makanan.
Baca: Hukum Mengunyahkan Makanan untuk Balita saat Puasa
Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal (2/316) dijelaskan:
(فرع) أكل أو شرب ليلا كثيرا وعلم من عادته أنه إذا أصبح حصل له جشايخرج بسببه ما في جوفه هل يمتنع عليه كثرة ما ذكر أم لا. وهل إذا خالف وخرج منه يفطر أم لا ؟ فيه نظر ويجاب عنه بأنه لا يمنع من كثرة ذلك ليلا. وإذا أصبح وحصل له الجشاء المذكور يلفظه ويغسل فاه ولا يفطر وأن تكرر ذلك منه مرارا كمن ذرعه القيء. اه.
“Jika seseorang makan atau minum dalam jumlah banyak pada malam hari, lalu ia tahu dari kebiasaannya bahwa ketika pagi ia akan mengalami sendawa yang menyebabkan keluarnya sisa makanan dari perut, apakah ia harus menghindari makan banyak atau tidak? Dan jika tetap makan banyak hingga terjadi sendawa seperti itu, apakah puasanya batal atau tidak?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Namun, jawabannya adalah ia tidak dilarang makan banyak di malam hari. Jika di pagi hari ia mengalami sendawa yang mengeluarkan sisa makanan, maka ia harus membuangnya dan berkumur, dan puasanya tetap sah. Bahkan jika hal ini terjadi berulang kali, hukumnya sama seperti muntah yang tidak disengaja, yaitu tidak membatalkan puasa.”
Tips agar tidak mengalami sendawa seperti muntah saat puasa
1. Hindari makan berlebihan saat sahur dan berbuka.
2. Makan secara perlahan agar pencernaan lebih lancar.
3. Kurangi makanan yang memicu gas berlebih, seperti minuman bersoda.
4. Jika merasa akan sendawa kuat, usahakan segera berkumur setelahnya.
Wallahu A’lam….
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.