NU Cirebon
USG transvaginal adalah metode medis yang digunakan untuk memeriksa organ reproduksi wanita dengan cara memasukkan alat pencitraan sepanjang 5-7 cm ke dalam vagina.
Tindakan ini kerap menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan saat puasa, apakah bisa membatalkan?
Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab besar mengenai hukum USG transvaginal bagi orang yang sedang berpuasa.
Baca: Ragam Hukum Muntah saat Puasa
Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i, setiap benda yang masuk ke dalam tubuh melalui manfadz maftuh (lubang terbuka), termasuk vagina, dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, tindakan USG transvaginal dinilai membatalkan puasa, karena alat yang dimasukkan dianggap sebagai benda asing yang masuk ke dalam tubuh.
Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haytsami dalam Attuhfah menyebutkan:
( و ) الإمساك ( عن وصول العين ) أي عين كانت ، وإن كانت أقل ما يدرك من نحو حجر ( إلى ما يسمى جوفا ).
“Dan mencegah masuknya benda, apapun jenisnya, ke dalam organ yang disebut ‘bagian dalam tubuh'”
Berdasarkan penjelasan ini, hukum puasa menjadi batal jika ada benda yang masuk ke dalam tubuh melalui organ yang terbuka, termasuk dalam tindakan USG transvaginal.
Mazhab Hanafi
Sebagian ulama dalam mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, masuknya benda ke dalam tubuh tidak serta-merta membatalkan puasa, kecuali jika benda tersebut dapat dicerna atau menetap dalam tubuh.
Dengan demikian, jika alat USG yang dimasukkan tidak membawa zat yang bisa dicerna atau menetap di dalam tubuh, maka puasa tetap sah. Namun, jika tindakan USG ini disertai dengan cairan pelumas atau obat tertentu yang bisa diserap tubuh, maka puasanya batal.
Karena praktik USG transvaginal modern umumnya menggunakan cairan tertentu, maka menurut mazhab Hanafi puasa tetap dianggap batal.
Untuk itu, bagi perempuan yang membutuhkan pemeriksaan USG transvaginal saat puasa, disarankan untuk menjadwalkan pemeriksaan di luar waktu puasa (setelah berbuka) atau jika tidak memungkinkan, mengqadha puasa di hari lain.[]
Wallahu A’lam….