NU Cirebon
PUASA bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga mengekang hawa nafsu dari berbagai hal yang disenangi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah memakai parfum saat puasa diperbolehkan?
Sebagian orang mengira bahwa parfum tidak ada kaitannya dengan puasa. Padahal dalam fikih Islam, ada aturan yang mengatur penggunaannya. Para ulama menegaskan bahwa memakai parfum saat puasa hukumnya makruh.
Imam Ar-Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj menyebutkan:
يُتْرَكُ الطِّيبُ، وَلَو يَومَ الجُمُعةِ؛ تَقْدِيمًا لِلنَّهْيِ الخَاصِّ عَلَى التَّطَيُّبِ فِيهِ العَامِّ.
“Wewangian ditinggalkan -ketika berpuasa-, meskipun pada hari Jumat. Karena mendahulukan larangan yang bersifat khusus atas perintah memakai wewangian di hari Jumat yang bersifat umum.”
Baca: Hukum USG Transvaginal saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?
Dari keterangan ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa larangan mengekang hawa nafsu saat puasa lebih diutamakan dibandingkan sunnah memakai parfum di hari Jumat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun wewangian dianjurkan di hari tertentu, tetap harus ditinggalkan saat puasa demi menjaga kesempurnaan ibadah.
Kemakruhan memakai parfum saat puasa bukan karena zatnya masuk ke dalam tubuh, tetapi karena dapat membangkitkan hawa nafsu. Dalam Islam, puasa adalah latihan spiritual yang menuntut seorang muslim untuk mengendalikan keinginan duniawi, termasuk dari kesenangan yang berasal dari aroma wangi.
Namun, penting dicatat bahwa memakai parfum tidak membatalkan puasa. Kemakruhan ini lebih kepada upaya menjaga kemurnian ibadah puasa dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala dan esensi puasa itu sendiri.
Dalam beberapa kondisi, menggunakan parfum dengan kadar ringan masih diperbolehkan, misalnya:
1. Jika diperlukan untuk menghilangkan bau badan yang mengganggu orang lain.
2 Jika digunakan dalam jumlah yang sangat minim dan tidak berlebihan.
Namun, sebaiknya menghindari parfum dengan aroma yang terlalu kuat, terutama yang dapat membangkitkan syahwat, demi menjaga kesempurnaan puasa.
Memakai parfum saat puasa tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh. Jika ingin meraih pahala puasa yang lebih sempurna, sebaiknya menghindari penggunaan wewangian yang berlebihan. Namun, jika ada kebutuhan tertentu, pemakaian parfum dengan kadar yang sewajarnya masih diperbolehkan.[]
Wallahu A’lam….






