NU Cirebon
PUASA di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki berbagai ketentuan fikih. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang selilit, yaitu sisa makanan yang tersangkut di sela-sela gigi. Apakah menelan selilit dapat membatalkan puasa?
Apa itu selilit?
Secara umum, selilit adalah sisa makanan yang masih tersangkut di sela-sela gigi setelah makan. Kadang-kadang, selilit bisa tertelan bersama air liur tanpa disengaja, tetapi dalam beberapa kasus, seseorang mungkin menelannya dengan sengaja.
Dalam fikih Islam, status hukum menelan selilit ini berbeda tergantung pada apakah itu dilakukan dengan sengaja atau tidak.
Jika seseorang sadar bahwa ada selilit di mulutnya, lalu ia menelannya dengan sengaja, maka puasanya batal. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Muhammad Hasan Hitu:
ما يبقى في خلل الأسنان من الطعام فإنه يجب عليه أن يتحراه ويخرجه، فإن ابتلعه عمدًا أفطر عند الشافعية بلا خلاف.
“Sisa makanan yang tertinggal di sela gigi wajib dijaga dan dikeluarkan. Jika seseorang menelannya secara sengaja, maka puasanya batal menurut Mazhab Syafi’i tanpa ada perbedaan pendapat.”
Baca: Hukum Mengonsumsi Obat Pencegah Haid agar Puasa Ramadan tidak Terputus
Pendapat ini menunjukkan bahwa seseorang yang mengetahui adanya selilit, lalu menelannya dengan sengaja, maka puasanya batal dan ia harus mengqadha puasa tersebut di hari lain setelah Ramadan.
Bagaimana jika selilit tertelan tanpa disengaja? Misalnya, seseorang tidak menyadari bahwa masih ada sisa makanan di giginya, lalu selilit tersebut terbawa ludah dan tertelan.
Dalam kasus ini, puasanya tidak batal, sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:
لَوْ بَقِيَ طَعامٌ بين أسنانِهِ فَجَرَى به رِيقُه بِطَبْعِه لا بِقَصْدِه لم يفطر إنْ عَجَزَ عن تمْيِيزِه ومجه. وإن ترك التَّخَلُّلَ لَيلًا مع عِلْمِه بِبَقائِه وبجريانه به نهارا، لأنه إنما يُخاطَب بهما إن قَدر عليهما حالَ الصومِ، لكن يتأكد التخلل بعد التسحر. أما إذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا فإنه مفطرٌ جزما. وقول بعضهم غسل الفم مما أكل ليلا، وإلا؛ أفطر، رده شيخنا.
“Jika ada sisa makanan yang tersisa di antara giginya, lalu air liurnya membawanya secara alami tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal jika ia tidak mampu membedakan dan mengeluarkannya. Namun, jika ia tidak melakukan pembersihan gigi (takhallul) di malam hari padahal ia tahu bahwa sisa makanan itu masih ada dan akan terbawa air liurnya di siang hari, maka itu tetap dibebankan kepadanya jika ia mampu melakukannya saat berpuasa. Tetapi, pembersihan gigi lebih ditekankan setelah sahur. Adapun jika ia tidak mengalami kesulitan untuk mengeluarkannya atau menelannya dengan sengaja, maka puasanya batal secara pasti. Dan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa wajib mencuci mulut dari sisa makanan yang dimakan pada malam hari, jika tidak maka puasanya batal, telah dibantah oleh guru kami.”
Dengan kata lain, jika seseorang tidak menyadari keberadaan selilit dan ia tertelan bersama air liur, maka puasanya tetap sah.
Bagaimana cara mencegah selilit saat puasa?
Agar tidak ragu atau khawatir puasanya batal karena menelan selilit, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Membersihkan gigi setelah sahur
Gunakan sikat gigi atau siwak untuk membersihkan sisa makanan sebelum fajar. Jika perlu, gunakan benang gigi agar lebih bersih.
2. Berkumur dengan baik
Setelah makan sahur, berkumurlah beberapa kali untuk memastikan tidak ada sisa makanan yang tertinggal.
Namun, jangan berlebihan dalam berkumur saat sudah berpuasa agar air tidak tertelan.
3. Perhatikan saat berbuka puasa
Hindari makanan yang mudah tersangkut di sela gigi, seperti daging berserat atau makanan berserat tinggi lainnya.
4. Jika merasa ada selilit, segera keluarkan
Jika menyadari adanya selilit saat puasa, segera keluarkan dengan lidah atau berkumur, tetapi jangan sampai tertelan.
Wallahu A’lam….
*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon.
Ikuti saluran WhatsApp NU Cirebon untuk mendapatkan update artikel menarik lainnya.