NU Cirebon
CIREBON – Dalam kesempatan membuka rapat kerja Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Cirebon, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie menegaskan pentingnya LPBHNU untuk memiliki fatsun hukum.
“Fatsun inilah yang ke depan membedakan Lembaga Bantuan Hukum NU dengan Lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya,” kata Kiai Aziz pada Minggu, (4/12/2022) di ruang pertamuan Moza Resto Jl Baru Cilimus, Kuningan.
Kiai Aziz menjelaskan, Fatsun itu salah satunya adalah mind set para advokat di lingkungan Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum NU harus memiliki keberpihakan dan pembelaan hukum terhadap kaum Mustafh’afin.
“Biasanya kelompok ini berada di lingkungan kelompok lemah ekonomi, lemah fisik, bahkan kelompok yang berada di bawah tekanan penguasa, baik penguasa di lingkungan sekitarnya maupun penguasa dalam jangkauan yang lebih luas seperti para pejabat negara dan pengusaha,” ujar Kiai Aziz.
Kiai Aziz menegaskan, LPBHNU wajib hadir di tengah-tengah problem hukum bagi sekelompok masyarakat dalam segmentasi seperti ini.
Baca juga: Program Prioritas LWP-PBNU Jadi Acuan LWP-PCNU Untuk Direalisasikan
“Mereka lemah, maka NU harus hadir untuk mengupayakan keadilan sesuai prinsip hukum Fiat justitia ruat caleum (Meskipun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan),” tegas Kiai Aziz.
Selain itu, lanjut Kiai Aziz, fatsun untuk mengarusutamakan rekonsilasi juga menjadi kewajiban bagi para advokat dan paralegal NU dalam mendampingi pihak-pihak yang berperkara.
“Tugas kita yang paling utama adalah Islah Baina An naas, merekonsiliasi kepentingan para pihak. Maka, LPBHNU dalam mengelola kelembagaannya juga harus memiliki standarisasi penanganan perkara,” ucapnya.
Salah satunya, kata Kiai Aziz, adalah upaya mempertemukan seluruh pihak-pihak yang berperkara, agar terjadi rekonsilasi, sesuai dengan prinsip penyelesaian hukum yang digaungkan Polri dan Kejagung yaitu mengedepankan Restoratif Justice. Kalaupun tidak bisa direkonsiliasi, LPBHNU dipersilahkan menangani perkara secara professional dan terbuka.
“Di luar itu, yang tak kalah pentingnya, LPBHNU harus memilik tanggungjawab terhadap aspek non litigasi, yakni mendidik masyarakat khususnya warga NU agar melek hukum,” katanya.
Aspek ini, lanjut Kiai Aziz, bisa diaplikasikan melalui agenda-agenda pendidikan hukum yang dilaksankan bersama pengurus Majelis Wakil Cabang di 40 Kecamatan dengan adanya sekolah pendidikan Paralegal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal,” tandasnya.
Baca juga: PC JQHNU Kabupaten Cirebon Serahkan 200 Paket Bantuan Sembako Kepada Korban Gempa Bumi Cianjur
Sementara itu, Ketua LPBHNU, Arif Rahman, S.HI menegaskan, untuk mewujudkan visi dan misi besar PCNU kabupaten Cirebon di bidang hukum, LPBHNU dalam rapat kerja ini sudah menyiapkan sejumlah program baik terkait dengan litigasi maupun non litigasi.
“LPBHNU akan bekerja professional melakukan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang berperkara. Di samping itu, LPBHNU juga akan membuat sekolah hukum berbasis Majelis Wakil Cabang, yakni, mendidik warga NU di tingkat kecamatan-kecamatan agar senantiasa melek hukum,” tuturnya.