Tuesday, March 31, 2026
NU Kabupaten Cirebon
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
NU Kabupaten Cirebon
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
NU Kabupaten Cirebon
No Result
View All Result

Hukum Mengonsumsi Obat Pencegah Haid agar Puasa Ramadan tidak Terputus

sofhaladnan by sofhaladnan
24/03/2025
in Fiqih, Warta
0
Home Keislaman Fiqih

NU Cirebon

RELATED POST

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

PUASA Ramadan adalah ibadah yang dinanti-nanti oleh seluruh umat Islam. Namun, bagi sebagian perempuan, datangnya haid menjadi halangan untuk menjalankan puasa penuh selama sebulan. Tidak sedikit yang mencari solusi agar tetap bisa berpuasa penuh, salah satunya dengan mengonsumsi obat pencegah haid.

Dalam Islam, haid adalah salah satu hal yang membatalkan kewajiban puasa bagi perempuan. Perempuan yang mengalami haid diwajibkan mengqadha puasanya setelah Ramadan. Namun, ada sebagian perempuan yang ingin menikmati Ramadan secara penuh tanpa harus mengqadha puasa. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan mengonsumsi obat pencegah haid.

Baca: Apakah Menelan Dahak saat Puasa Bisa Bikin Bata? Batal Ini Penjelasannya!

Para ulama telah membahas masalah ini, di antaranya adalah Qadhi ‘Aden, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Qummath Al-Zabidi dalam fatwanya:

وَفِي فَتَاوَى القُمَّاط مَا حَاصِلُهُ: جَوَازُ اِسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الحَيْضِ

“Dalam kitab fatwa Al-Qummath disebutkan kesimpulan bahwa diperbolehkan menggunakan obat untuk mencegah haid.”

Fatwa ini menunjukkan bahwa penggunaan obat pencegah haid diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Meskipun diperbolehkan, penggunaan obat pencegah haid harus memperhatikan beberapa aspek:

1. Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan

Islam sangat mementingkan kesehatan umatnya. Jika obat ini menimbulkan efek samping yang berbahaya, maka penggunaannya tidak dianjurkan. Rasulullah Saw bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

2. Dengan persetujuan dokter atau ahli medis

Sebelum mengonsumsi obat pencegah haid, seorang perempuan dianjurkan berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan bahwa obat tersebut aman bagi tubuhnya.

3. Tidak menyakiti diri sendiri

Jika konsumsi obat ini menyebabkan gangguan kesehatan, baik fisik maupun mental, maka sebaiknya dihindari.

4. Bukan karena menghindari ibadah

Penggunaan obat ini seharusnya didasarkan pada keinginan untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik, bukan sekadar menghindari kewajiban qadha.

Tips menjalankan puasa Ramadan dengan sehat bagi perempuan

Bagi perempuan yang ingin tetap menjalankan puasa penuh di bulan Ramadan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Konsultasikan dengan dokter sebelum mengonsumsi obat pencegah haid.
  • Perhatikan asupan makanan dan minuman agar tubuh tetap sehat.
  • Pastikan tubuh tidak mengalami efek samping yang parah setelah mengonsumsi obat.
  • Jangan memaksakan diri jika tubuh merasa lemah atau sakit.

Berserah diri kepada Allah dan tetap menjalani ibadah sesuai kemampuan.

Wallahu A’lam…. 

*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon. 

Ikuti saluran WhatsApp NU Cirebon untuk mendapatkan update artikel menarik lainnya.

Tags: Fikih PuasaLBMPuasaRamadanRamadan 2025
ShareTweetPin

Related Posts

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Warta

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

19/03/2026
Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
Warta

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

19/03/2026
Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
Tokoh

Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga

19/03/2026
Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban
Banom

Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

19/03/2026
Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi
Banom

Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi

19/03/2026
Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar
Banom

Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar

19/03/2026
Next Post
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Puasa

Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Puasa

Jln. Dewi Sartika No. 9, Sumber

Follow us

RECENT NEWS

  • Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
  • Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
  • Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
  • Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

CATEGORIES

  • Agenda
  • Banom
  • Daerah
  • Doa dan Dzikir
  • Fiqih
  • Hukum
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Khutbah Jumat
  • Lembaga
  • MWC
  • Nasihat Ulama
  • Nasional
  • Opini
  • PC NU
  • Pengumuman
  • Pesantren
  • Ragam
  • Sirah
  • Tafsir
  • Tanya-Jawab
  • Tasawuf
  • Tawsiyah
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Warta
  • Agenda
  • Amaliya-NU
  • BANOM NU Kabupaten Cirebon
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Khutbah Jum’at
  • Kirim Tulisan
  • Lembaga NU Kabupaten Cirebon
  • Login
  • MWC NU Kabupaten Cirebon
  • NU TV Cirebon
  • PC NU Kabupaten Cirebon
  • Pesantren
  • Registrasi Garuda Cyber NU
  • Submissions
  • SUSUNAN REDAKSI

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.

No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.