NU Cirebon Online,
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Cirebon memfasilitasi warga Nahdliyin dalam mengajukan restrukturisasi pembayaran melalui bank atau leasing. Langkah tersebut untuk merespons kebingungan masyarakat dalam menghadapi kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari pemerintah sebagai efek dari merebaknya wabah Corona.
Hingga hari ini setiap hari kantor LPBH NU Kabupaten Cirebon selalu didatangi warga yang berkonsultasi.
“Kantor kami hampir setiap hari ada masyarakat yang datang untuk konsultasi perihal restrukturisasi tersebut,” ungkap Arif Rahman SHI, Ketua LPBH NU Kabupaten Cirebon, Kamis (10/4/2020).
Sebelumnya Arief Rachman menjelaskan, presiden Joko Widodo teah pada 24 Maret 2020 menginstruksikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Nilai plafonnya juga disampaikan, di bawah Rp10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan nonbank kepada debitur perbankan.
Namun, sambung Arief, di lapangan masyarakat bingung dan kesulitan seperti apa teknis kebijakan tersebut, mula dari cara pengajuan hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatakan kemudahan dari pemerintah tersebut. “Kami mendapatkan instruksi dari PCNU Kabupaten Cirebon agar kami dapat membantu memfasilitasi warga Nahdliyin untuk mendapatkan pelayanan kebijakan pemerintah itu,” ujar dia kepada NU Cirebon.
Sebelumnya, lanjut Arief, LPBH NU terlebih dahulu melakukan kajian antara lain menghimpun alas hukum yang dapat dijadikan dasar pembenar debitur untuk mengajukan relaksasi kredit pada masa Covid-19 dan seperti apa substansi hukumnya. Kajian berikutnya menyiapkan mekanisme yang dapat ditempuh debitur, serta yang paling utama adalah strategi teknis LPBH NU bersama PCNU Kabupaten Cirebon dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga nahdliyin yang menjadi debitur terkena dampak.
Dikatakan, setidaknya ada dua dasar yang menjadi pegangan LPBH yakni Peraturan OJK RI Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Perekonomian Masa Covid-19) yang secara expressis verbis menegaskan adanya instruksi bagi Bank Umum Konvensional (BUK) termasuk Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk dapat memberikan kelonggaran terhadap debitur dalam pembayaran utang. Kedua, Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi perusahaan pembiayaan (SE Countercylical Perusahaan Pembiayaan). Sedangkan khusus untuk kasus relaksasi kredit pada perusahaan pembiayaan terdapat acuan lain yaitu melalui Pengumuman Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia tentang Relaksasi Cicilan Kredit Pada Masa Covid-19.
“Dengan kajian itu diharapkan kami dapat melakukan advokasi atau pendampingan terhadap warga Nahdliyin secara komprehensif dan sesuai norma hukum yang berlaku,” tandas pria asal Depok, Kabupaten Cirebon itu seraya menyampaikan bahwa LPBH NU membuka resmi pengaduan dan konsultasi.
Lalu bagaimana caranya warga Nahliyin dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi terkait kebijakan di atas? Arief menyarankan agar debitur bisa langsung datang ke kantor LPBH NU Kabupaten Cirebon di Ruko Taman Sumber Indah Blok No 14, Talun setiap jam kerja atau bisa terlebih dahulu komunikasi ke nomor 082285747325 dan 087822230868.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi menyampaikan langkah tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat PCNU dengan memperhatikan banyaknya warga NU yang membutuhkan pengaduan, konsultasi, hingga pendampingan proses untuk mendapatkan pelayanan dari kebijakan keringanan debitur. “Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, PCNU meminta LPBH NU untuk memfasilitasi warga Nahdliyin. Pasalnya, mereka, terutama yang dari kalanan ekonomi bawah yang makin kesulitan dengan munculnya Covid-19. Mereka juga merasa kesulitan dalam proses pengajuannya,” ujarnya.
Sumber: cirebonplus.com