INHALER Asma merupakan alat hirup yang mengantarkan obat ke paru-paru untuk meredakan asma. Menggunakan alat ini akan menimbulkan pertanyaan tersendiri di bulan Ramadan, apakah dapat membatalkan puasa?
Untuk menjawab pertanyaan itu, tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mencoba menguraikannya melalui kajian yang bertajuk fikih puasa.
Mereka menyimpulkan, menggunakan inhaler bagi orang yang berpuasa hukumnya bisa membatalkan. Sebab kandungan obat dari inhaler yang dihisap melalui mulut atau hidung masuk ke dalam paru-paru.
Baca Juga: Hukum Melakukan USG Trasnvaginal saat Berpuasa
Pendapat LBM PCNU Kabupaten Cirebon itu berdasarkan keterangan mufti Jordania, Syaikh Nuh Qudhot Assyafi’i dalam fatwanya berikut ini:
أَخْذُ البُخَاخِ عَن طَرِيقِ الأَنْفِ أَو الفَمِ مُفطرٌ؛ لأنَّ الدواءَ في هذِه البُخاخاتِ يُرادُ له الوُصولُ إلى الرِّئتينِ، وهما مِن الجَوْفِ
“Menghirup Inhaler Asma melalui hidung atau mulut adalah membatalkan -puasa-. Karena obat dalam inhaler ini dimasukkan ke dalam paru-paru yang merupakan organ dalam tubuh manusia.”
Fatwa serupa disampaikan oleh Mufti Tarim, Syaikh Fadhol Abd. Rohman Bafadhol dalam kumpulan fatwanya, Manahil Al-Irfan :
وَنحْنُ نٌجِيبُهم بِالإبْطالِ، ويجوزُ اِستِعْمالُه للضَّرُورَةِ مع القَضاءِ؛ لِأنَّ الدواءَ وَسْطَ البُخاخةِ عَينٌ سائلٌ تَبْخرُهُ الآلةُ عِندَ الاِسْتعْمالِ. اهـ
“Kami menjawab -pertanyaan tentang memakai inhaler asma- dengan hukum BATAL -puasa-. Dan dalam keadaan darurat boleh menggunakannya dengan -konsekuensi- Mengqadha -puasa-. Karena obat yang terdapat dalam inhaler adalah benda cair yang dimasukkan oleh alat ketika digunakan.”