NU Cirebon
Cirebon: Belum lama ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon memberikan tanggapan terkait viralnya video salah satu pernyataan calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), PCNU Kabupaten Cirebon bahwa narasi yang menggiring Dedi Mulyadi sebagai musyrik tidak memiliki dasar syariat.
Pernyataan ini disampaikan setelah forum Bahtsul Masail yang mengkaji isu tersebut dengan melibatkan 80 pakar hukum Islam dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon pada Ahad, 24 November 2024 yang lalu, di Pesantren Assalafie Babakan Ciwaringin.
Baca: Fatayat NU Ingatkan Pentingnya Suara Perempuan melalui Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Forum tersebut sengaja digelar untuk menjawab polemik di masyarakat terkait potongan video Dedi Mulyadi yang dituding menyimpang dari ajaran Islam.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Cirebon, KH Imam Nawawi Lc, menjelaskan bahwa narasi dalam video yang beredar kerap disalahartikan. Terutama di tengah suasana politik Pilkada serentak.
Para kiai yang tergabung dalam forum bahtsul masail menyimpulkan bahwa tindakan dan ucapan Dedi Mulyadi sebagaimana terlihat dalam video tidak termasuk kategori musyrik. Tindakan yang dianggap kontroversial tersebut adalah bentuk penghormatan dan upaya melestarikan budaya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sementara pernyataan Dedi yang berbunyi, “Agama kuring teh sumerah diri ka alam kabeh, lain Islam”, dinilai tidak dapat dipahami secara sepotong-potong. Penjelasan utuh dari pernyataan tersebut menunjukkan tidak ada indikasi penyimpangan dari ajaran Islam.
Meski demikian, para ulama memberikan catatan khusus, bahwa tindakan dan ucapan serupa sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie menyampaikan, bahtsul masail yang dilakukan tidak ada tendensi politik apa pun, melainkan dilakukan semata untuk meluruskan fakta hukum berdasarkan syariat Islam melalui referensi-referensi yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga masyarakat tidak mudah mengkafirkan atau menjustifikasi seseorang musyrik.
“Tindakan dan ucapan serupa, sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cirebon, untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara syariat maupun fakta.
“Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang dengan mempertimbangkan rekam jejak, kapabilitas, dan prestasi calon, tanpa terprovokasi isu-isu yang tidak berdasar,” ujar KH Aziz Hakim.
Berikut hasil Bahtsul Masail terkait pernyataan Dedi Mulyadi: