Tuesday, March 31, 2026
NU Kabupaten Cirebon
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
NU Kabupaten Cirebon
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
NU Kabupaten Cirebon
No Result
View All Result

Hukum Penggunaan Inhaler Asma Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

sofhaladnan by sofhaladnan
14/03/2025
in Fiqih, Warta
0
Home Keislaman Fiqih

NU Cirebon

RELATED POST

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

PUASA di bulan Ramadan mengharuskan umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, bagaimana dengan penggunaan inhaler asma bagi penderita asma yang sedang berpuasa?

Inhaler asma adalah alat medis yang berfungsi untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru guna meredakan gangguan pernapasan akibat asma. Saat digunakan, inhaler menyemprotkan obat dalam bentuk aerosol atau uap yang kemudian masuk ke dalam sistem pernapasan melalui mulut atau hidung.

Para ulama telah membahas hukum penggunaan inhaler saat berpuasa dan mayoritas berpendapat bahwa penggunaannya membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena zat obat yang terkandung dalam inhaler masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung dan mencapai paru-paru, yang dianggap sebagai bagian dari “jauf” (rongga dalam tubuh) dalam kajian fikih.

Baca: Hukum Obat Tetes dan Mengorek Telinga saat Puasa

Mufti Jordania, Syaikh Nuh Qudhot Assyafi’i dalam fatwanya menyatakan:

أَخْذُ البُخَاخِ عَن طَرِيقِ الأَنْفِ أَو الفَمِ مُفطرٌ؛ لأنَّ الدواءَ في هذِه البُخاخاتِ يُرادُ له الوُصولُ إلى الرِّئتينِ، وهما مِن الجَوْفِ

“Menghirup Inhaler Asma melalui hidung atau mulut adalah membatalkan -puasa-. Karena obat dalam inhaler ini dimasukkan ke dalam paru-paru yang merupakan organ dalam tubuh manusia.”

Pendapat ini juga diperkuat oleh fatwa Mufti Tarim, Syaikh Fadhol Abd. Rohman Bafadhol, dalam kitab Manahil Al Irfan:

وَنحْنُ نٌجِيبُهم بِالإبْطالِ، ويجوزُ اِستِعْمالُه للضَّرُورَةِ مع القَضاءِ؛ لِأنَّ الدواءَ وَسْطَ البُخاخةِ عَينٌ سائلٌ تَبْخرُهُ الآلةُ عِندَ الاِسْتعْمالِ. اهـ

“Kami menjawab -pertanyaan tentang memakai inhaler asma- dengan hukum BATAL -puasa-. Dan dalam keadaan darurat boleh menggunakannya dengan -konsekuensi- Mengqada -puasa-. Karena obat yang terdapat dalam inhaler adalah benda cair yang dimasukkan oleh alat ketika digunakan.”

Berdasarkan fatwa di atas, penggunaan inhaler saat puasa dianggap membatalkan ibadah puasa. Namun, dalam kondisi darurat—seperti serangan asma yang dapat mengancam keselamatan—penggunaannya diperbolehkan dengan syarat mengganti puasa yang batal di lain hari (qada).[]

Wallahu A’lam…. 

*Artikel ini merupakan hasil dari program serial Fikih Puasa yang digagas LBM PCNU Kabupaten Cirebon. 

Tags: Fikih PuasaLBMPuasaRamadanRamadan 2025
ShareTweetPin

Related Posts

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Warta

Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah

19/03/2026
Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
Warta

Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon

19/03/2026
Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
Tokoh

Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga

19/03/2026
Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban
Banom

Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

19/03/2026
Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi
Banom

Hadapi Era Disrupsi, Ketua Ansor Cirebon Tetapkan Empat Pilar sebagai Kompas Organisasi

19/03/2026
Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar
Banom

Melalu GPS, IPPNU Cirebon Edukasi Kesehatan Pelajar

19/03/2026
Next Post
Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari saat Ramadan

Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari saat Ramadan

Jln. Dewi Sartika No. 9, Sumber

Follow us

RECENT NEWS

  • Kemenag Kabupaten Cirebon Sebut Stabilitas Keagamaan Terjaga Berkat Sinergi Ulama dan Pemerintah
  • Bupati Imron Ajak Warga NU Aktif Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Cirebon
  • Kiai Wawan Ungkap 4 Golongan yang Dirindukan Surga
  • Ansor Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Wabup Cirebon: Pemuda Harus Jadi Lokomotif Peradaban

CATEGORIES

  • Agenda
  • Banom
  • Daerah
  • Doa dan Dzikir
  • Fiqih
  • Hukum
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Khutbah Jumat
  • Lembaga
  • MWC
  • Nasihat Ulama
  • Nasional
  • Opini
  • PC NU
  • Pengumuman
  • Pesantren
  • Ragam
  • Sirah
  • Tafsir
  • Tanya-Jawab
  • Tasawuf
  • Tawsiyah
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Warta
  • Agenda
  • Amaliya-NU
  • BANOM NU Kabupaten Cirebon
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Khutbah Jum’at
  • Kirim Tulisan
  • Lembaga NU Kabupaten Cirebon
  • Login
  • MWC NU Kabupaten Cirebon
  • NU TV Cirebon
  • PC NU Kabupaten Cirebon
  • Pesantren
  • Registrasi Garuda Cyber NU
  • Submissions
  • SUSUNAN REDAKSI

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.

No Result
View All Result
  • Warta
    • Nasional
    • Daerah
  • Ragam
  • Opini
  • Keislaman
    • Doa dan Dzikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Tasawuf
    • Tafsir
  • Pesantren
  • Tokoh
  • Kisah
  • NU Peduli
  • Kirim Tulisan

© 2023 PC NU Kabupaten Cirebon - Dikelolah Oleh LTN NU Kabupaten Cirebon.